Tak Perlu Ragu Konsumsi Daging, PMK Tak Menular ke Manusia
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:36 WIB
JAKARTA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak Indonesia bukan zoonosis karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu ragu mengonsumsi daging.
"PMK itu bukan penyakit zoonosis. Jadi tidak menular kepada manusia. Manusia bukan inangnya. PMK hanya menyerang hewan berkuku genap. Kita (manusia) berkuku ganjil," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke dikutip, Rabu (10/8/2022).
Dia berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya. "Untuk masyarakat, tetaplah mengonsumsi hewan yang rentan PMK. Tanpa harus takut dan ragu. Yang penting pengolahannya benar, dimasak sampai dengan matang," tuturnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pengiriman 2 Ton Kulit Sapi ke Bali Digagalkan
Elise mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar. Sebab, yang diserang PMK adalah bagian mulut dan kuku.
Meski produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, Elise meminta masyarakat mengolahnya dengan cara tepat. Hal tersebut bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai carrier.
"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati (di situ)," katanya.
Sementara itu, Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menjelaskan, untuk produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat. Zona merah adalah 70% wilayah sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak.
"Untuk semua produk olahan dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan dan sebagainya, termasuk juga untuk (bebas penyakit) PMK," ucapnya.
Untuk mengendalikan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
"PMK itu bukan penyakit zoonosis. Jadi tidak menular kepada manusia. Manusia bukan inangnya. PMK hanya menyerang hewan berkuku genap. Kita (manusia) berkuku ganjil," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke dikutip, Rabu (10/8/2022).
Dia berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya. "Untuk masyarakat, tetaplah mengonsumsi hewan yang rentan PMK. Tanpa harus takut dan ragu. Yang penting pengolahannya benar, dimasak sampai dengan matang," tuturnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pengiriman 2 Ton Kulit Sapi ke Bali Digagalkan
Elise mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar. Sebab, yang diserang PMK adalah bagian mulut dan kuku.
Meski produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, Elise meminta masyarakat mengolahnya dengan cara tepat. Hal tersebut bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai carrier.
"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati (di situ)," katanya.
Sementara itu, Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menjelaskan, untuk produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat. Zona merah adalah 70% wilayah sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak.
"Untuk semua produk olahan dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan dan sebagainya, termasuk juga untuk (bebas penyakit) PMK," ucapnya.
Untuk mengendalikan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda