Mutasi Polri, Muhammadiyah: Pelaku dan Dalang Kasus Brigadir J Harus Ditindak
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:58 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah , Abdul Mu'ti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi kepada sejumlah personel polisi terkait pengusutan kasus Brigadir J . Tiga jenderal termasuk dalam daftar mutasi Polri tersebut.
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolri yang bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus terbunuhnya Brigadir J. Sesuai dengan kebijakan Presisi, Kapolri harus memastikan bahwa pengusutan kasus Brigadir dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tuntas," kata Abdul melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
"Siapa pun pelaku dan dalang pembunuhan harus ditindak, termasuk jika hal itu melibatkan Irjen Sambo. Ini pertaruhan reputasi kepolisian dan Kapolri," katanya.
Baca juga: Pagi Ini Komnas HAM Minta Keterangan Puslabfor Polri Terkait Kasus Brigadir J
Abdul Muti mengatakan, hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil kepada seluruh warga negara, bahkan termasuk jajaran elite kepolisian. "Hukum di negeri ini harus ditegakkan secara adil kepada dan untuk siapa pun. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk jajaran elite kepolisian," katanya.
Ia berharap dengan adanya mutasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian dapat membuka jalan terang tegaknya keadilan hukum. "Semoga mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap mereka yang dinilai menghambat proses hukum kasus Brigadir J dapat membuka jalan terang tegaknya keadilan hukum. Polisi harus konsisten dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang mendambakan keadilan," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 25 personel Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen
"Jadi Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait dengan ketidakprofesional di TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolri yang bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus terbunuhnya Brigadir J. Sesuai dengan kebijakan Presisi, Kapolri harus memastikan bahwa pengusutan kasus Brigadir dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tuntas," kata Abdul melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
"Siapa pun pelaku dan dalang pembunuhan harus ditindak, termasuk jika hal itu melibatkan Irjen Sambo. Ini pertaruhan reputasi kepolisian dan Kapolri," katanya.
Baca juga: Pagi Ini Komnas HAM Minta Keterangan Puslabfor Polri Terkait Kasus Brigadir J
Abdul Muti mengatakan, hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil kepada seluruh warga negara, bahkan termasuk jajaran elite kepolisian. "Hukum di negeri ini harus ditegakkan secara adil kepada dan untuk siapa pun. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk jajaran elite kepolisian," katanya.
Ia berharap dengan adanya mutasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian dapat membuka jalan terang tegaknya keadilan hukum. "Semoga mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap mereka yang dinilai menghambat proses hukum kasus Brigadir J dapat membuka jalan terang tegaknya keadilan hukum. Polisi harus konsisten dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang mendambakan keadilan," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 25 personel Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen
"Jadi Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait dengan ketidakprofesional di TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
tulis komentar anda