Kuasa Hukum Bharada E: Adu Tembak dengan Brigadir J Satu Lawan Satu

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:07 WIB
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan, tuduhan pemberatan yakni Pasal 55 KUHP terkait dugaan adanya persekongkolan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan, tuduhan pemberatan yakni Pasal 55 KUHP terkait dugaan adanya persekongkolan kliennya dalam pembunuhan Brigadir J itu tidak tepat.

Menurut Andreas, Bharada E mengaku melakukan adu tembak dengan Brigadir J secara satu lawan satu. Kata dia tuduhan kerja sama yang disematkan pada kliennya itu membingungkan.





Menurut Andreas, pandangan Polri yang menafikan upaya pembelaan diri Bharada E tersebut belum dapat dipastikan. Untuk itu, dia merasa penetapan tersangka pada Bharada E ini terlalu dini.

"Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami, jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, Sehingga kemudian, ya sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga. kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangka nya. Kami rasa ini terlalu dini," tutur Andreas.

"Kenapa terlalu dini, satu hal juga seperti kita ketahui tim forensik belum selesai memberikan hasil autopsi nya. Sehingga kami juga dan saksi-saksi juga masih diperiksa, gitu, Seperti hari ini juga," lanjut Andreas.

Sebelumnya, Andreas juga menyayangkan penetapan tersangka pada kliennya jatuh saat proses pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, prosedur pemeriksaan pada Bharada E baru selesai setelah penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu(3/8/2022) malam, sekiar pukul 22.00 WIB.

Ia menegaskan timnya bersama Bharada E sudah kooperatif dengan pihak penyidik meski prosedur yang dilakukan kurang tepat.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu, pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal empat tepatnya jam satu lewat dua menit," ujar Andreas kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Untuk itu, Andreas mempertanyakan keputusan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedurnya tersebut. Karena pemeriksaan di awal, lanjut Andreas, karena status Bharada E sebagai saksi.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More