Belum Berniat Ajukan Praperadilan, Mantan Presiden ACT: Kita Ikuti Dulu Deh

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:10 WIB
Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri. Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh Kepolisian.

"Kita ikuti dulu deh," ujar Ahyudin saat akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).



Ia mengklaim bakal kooperatif untuk membantu Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. "Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun Insya Allah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, begitu," kata Ahyudin.

Baca juga: Mantan Presiden ACT soal Kemungkinan Ditahan: Itu Hak Penyidik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!