Belum Berniat Ajukan Praperadilan, Mantan Presiden ACT: Kita Ikuti Dulu Deh

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:10 WIB
Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri. Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh Kepolisian.

"Kita ikuti dulu deh," ujar Ahyudin saat akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).

Ia mengklaim bakal kooperatif untuk membantu Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. "Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun Insya Allah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, begitu," kata Ahyudin.



Baginya, proses pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat akan bermuara pada hal baik. "Insya Allah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita," imbuhnya.



Kendati bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Ahyudin mengaku bakal mengikuti proses hukum. Saat disinggung terkait penahanan, ia irit bicara.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," tandasnya.

Hari ini Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More