Mantan Presiden ACT soal Kemungkinan Ditahan: Itu Hak Penyidik

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:11 WIB
loading...
Mantan Presiden ACT soal Kemungkinan Ditahan: Itu Hak Penyidik
Ahyudin tiba di Bareskrim pukul 13.17 WIB didampingi kuasa hukumnya Pupun Teuku Zulkifli. Foto: MNC/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pendiri Lembaga Kemanusiaan sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.

Ahyudin tiba di Bareskrim pukul 13.17 WIB. Didampingi kuasa hukum Pupun Teuku Zulkifli, Ahyudin mengenakan kemeja putih berbalut jas berwarna hitam. Dia mengatakan hadir ke Bareskrim Polri untuk mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai tersangka.



”Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin.

Soal kemungkinan penahanan, Ahyudin memilih bungkam dan enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan memilih patuh terhadap seluruh keputusan penyidik. "Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," paparnya.

Hari ini Bareskri menjadwalkan pemeriksaan empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.



Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2658 seconds (0.1#10.140)