Mantan Presiden ACT soal Kemungkinan Ditahan: Itu Hak Penyidik
Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:11 WIB
loading...
Ahyudin tiba di Bareskrim pukul 13.17 WIB didampingi kuasa hukumnya Pupun Teuku Zulkifli. Foto: MNC/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Lembaga Kemanusiaan sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
Ahyudin tiba di Bareskrim pukul 13.17 WIB. Didampingi kuasa hukum Pupun Teuku Zulkifli, Ahyudin mengenakan kemeja putih berbalut jas berwarna hitam. Dia mengatakan hadir ke Bareskrim Polri untuk mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Ahyudin Datang Pagi, Ibnu Khajar Siang
”Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin.
Soal kemungkinan penahanan, Ahyudin memilih bungkam dan enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan memilih patuh terhadap seluruh keputusan penyidik. "Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," paparnya.
Ahyudin tiba di Bareskrim pukul 13.17 WIB. Didampingi kuasa hukum Pupun Teuku Zulkifli, Ahyudin mengenakan kemeja putih berbalut jas berwarna hitam. Dia mengatakan hadir ke Bareskrim Polri untuk mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Ahyudin Datang Pagi, Ibnu Khajar Siang
”Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin.
Soal kemungkinan penahanan, Ahyudin memilih bungkam dan enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan memilih patuh terhadap seluruh keputusan penyidik. "Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," paparnya.
Lihat Juga :