TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:00 WIB
Dlam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan satu orang TKA wajib didampingi 10 orang pekerja lokal. Jika TKA ini didampingi dan terjadi transfer pengetahuan, pekerjaan yang ada seharusnya sudah bisa ditangani pekerja lokal.

KSPI menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing. Pelanggaran lain adalah seharusnya para TKA bisa berbahasa Indonesia. Masalah komunikasi inilah bisa menghambat transfer of knowledge.

KSPI mengungkapkan lulusan-lulusan perguruan tinggi di Indonesia sudah banyak yang mumpuni dalam bekerja dan penguasaan teknologi di berbagai bidang. “Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!