TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:00 WIB
loading...
TKA dari China Terus...
Para TKA asal China saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/6/2020). Foto: inews/ Febriyono Tamenk
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Indonesia. Lapangan pekerjaan yang ada sebaiknya diberikan kepada masyarakat masyarakat Indonesia.

Pada 23 Juni lalu, 156 TKA Tiongkok sudah mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menarik kembali para TKA tersebut.

“Di tengah pandemi dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (28/6/2020).

(Baca: Soal TKA China, Pemerintah Harus Perhatikan Psikologis Masyarakat)

Rencananya, ada sekitar 500 TKA Tiongkok yang akan bekerja di PT Virrtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Sejak awal rencana itu mendapatkan penolakan luas dari masyarakat setempat hingga tokoh-tokoh di Jakarta.

Said Iqbal mendesak pemerintah untuk membataslkan masuknya TKA Tiongkok secara keseluruhan. Kedatangan TKA pada gelombang pertama itu dianggap telah mencederaia rasa keadilan pekerja lokal dan rakyat Indonesia.

KSPI menginginkan lapangan pekerjaan yang ada diberikan sepenuhnya kepada masyarakat Indonesia. Said Iqbal tidak sependapat dengan alasannya TKA Tiongkok diperlukan karena keahlian mereka belum dimilik masyarakat Indonesia.

Itu tidak masuk akal karena PT VDGI sudah cukup lama beroperasi di Konawe, Sultra. “Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa tKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli. Selain itu, harus melakukan transfer of knowledge dan transfer of job,” terangnya.

(Baca: KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang)

Dlam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan satu orang TKA wajib didampingi 10 orang pekerja lokal. Jika TKA ini didampingi dan terjadi transfer pengetahuan, pekerjaan yang ada seharusnya sudah bisa ditangani pekerja lokal.

KSPI menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing. Pelanggaran lain adalah seharusnya para TKA bisa berbahasa Indonesia. Masalah komunikasi inilah bisa menghambat transfer of knowledge.

KSPI mengungkapkan lulusan-lulusan perguruan tinggi di Indonesia sudah banyak yang mumpuni dalam bekerja dan penguasaan teknologi di berbagai bidang. “Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemerasan dan...
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker, KPK Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri
L-20 Summit 2023, Delegasi...
L-20 Summit 2023, Delegasi Indonesia Dorong Semua Negara Bekerja Sama Berantas Mafia Human Trafficking
HUT ke-5 KRPI, Rieke...
HUT ke-5 KRPI, Rieke Diah Pitaloka: Kesejahteraan Pekerja Kunci Negara Kuat
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia...
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran
May Day Fiesta di GBK...
May Day Fiesta di GBK Berjalan Lancar, Buruh Apresiasi Polri
TKA China Masuk Indonesia,...
TKA China Masuk Indonesia, Demokrat: Apa Pemerintah Tak Pernah Belajar dari Kegagalan?
Jumlah Migran Naik Tajam,...
Jumlah Migran Naik Tajam, Kenapa Australia Perketat Visa Mahasiswa dan Pelajar?
Ingin Dapat Izin Kerja...
Ingin Dapat Izin Kerja di Singapura? Syaratnya Harus Berpenghasilan Rp65,6 Juta Sebulan
Soal Tenaga Kerja Asing...
Soal Tenaga Kerja Asing Mendominasi dalam Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15%
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved