Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Setelah Citayam Fashion Week Didaftarkan sebagai Merek
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:50 WIB
Namun, belakangan Baim Wong mencabut pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke DJKI setelah mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Pencabutan pendaftaran Citayam Fashion Week ini disaksikan oleh konsultan HKI.
"Sekarang saya mau ngelepas. Saya tinggal tanda tangan, saya mau ini jadi saksi ya. Supaya tidak ada Citayam Fashion Week di Tiger Wong Entertainment," kata Baim di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Di tengah keriuhan tersebut, lalu apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu yang salah satunya adalah merek. Berdasarkan definisinya, HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI adalah hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Mengutip keterangan di situs DJKI, berikut ini definisi dari bentuk-bentuk HKI:
1. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
2. Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
3. Desain industri
"Sekarang saya mau ngelepas. Saya tinggal tanda tangan, saya mau ini jadi saksi ya. Supaya tidak ada Citayam Fashion Week di Tiger Wong Entertainment," kata Baim di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Di tengah keriuhan tersebut, lalu apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu yang salah satunya adalah merek. Berdasarkan definisinya, HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI adalah hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Mengutip keterangan di situs DJKI, berikut ini definisi dari bentuk-bentuk HKI:
1. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
2. Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
3. Desain industri
Lihat Juga :
tulis komentar anda