Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:19 WIB
"Hal tersebut tidak serta-merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!