Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19

Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:52 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menerangkan, UU itu telah mengambil fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal budgeting. Dalam keadaan apa pun, menurutnya, pemerintah seyogianya menghargai DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih secara sah.

"(UU) melanggar etika demokrasi. DPR kok mau menyerahkan (kewenangan). Secara cepat-cepat dan diam-diam dalam menyerahkan fungsi utama dan pentingnya," ucapnya. (Baca juga: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27 ).

Pemerintah menggunakan alasan UU itu diperlukan segera untuk penanggulangan Covid-19. Namun, dalam keadaan darurat pun, seharusnya DPR dan pemerintah bisa membahas anggaran bersama-sama.

"Kalau tidak cukup waktu, kenapa memaksakan diri untuk mempercepat mengesahkan UU dari perppu itu. Ini kerancuan-kerancuan nalar yang kita saksikan. UU itu menegasikan dan meniadakan gungsi dari negara yang konstitusional dan sangat penting ditegakkan dalam negara demokrasi," tutur pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

KMPK menyatakan langkahnya ke MK bagian dari upaya menegakkan kedaulatan Indonesia. Din Syamsuddin memperingatkan bahwa ada banyak lagi ancaman yang sedang dihadapi Indonesia. "Ancaman eksternal, pergeseran pusat gravitasi ekonomi global dan geopolitik dunia. Isu kedaulatan ini maha penting bagi Indonesia," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!