Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:52 WIB
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) . Sejumlah elemen masyarakat menggugat keberadaan UU kontroversial itu karena dianggap memberikan imunitas hukum kepada pejabat.
Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU ini. Mereka adalah advokat Damai Hari Lubis, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
Maksud pemerintah menggunakan UU itu sebagai payung hukum dalam penanggulangan Covid-19. Namun, karena isinya dianggap menyalahi konstitusi negara, sejak masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah banyak yang melakukan judicial review ke MK.
"Kami akan segera gugat UU tersebut apa pun hambatan dan halangannya. Ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi dan penegakan kedaulatan Indonesia," ujar Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin dalam diskusi daring bertema 'Menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat Jelata', Jumat (26/6/2020).
Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU ini. Mereka adalah advokat Damai Hari Lubis, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
Maksud pemerintah menggunakan UU itu sebagai payung hukum dalam penanggulangan Covid-19. Namun, karena isinya dianggap menyalahi konstitusi negara, sejak masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah banyak yang melakukan judicial review ke MK.
"Kami akan segera gugat UU tersebut apa pun hambatan dan halangannya. Ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi dan penegakan kedaulatan Indonesia," ujar Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin dalam diskusi daring bertema 'Menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat Jelata', Jumat (26/6/2020).
Lihat Juga :