Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:24 WIB
Rizal menceritakan, saat dirinya memimpin suatu lembaga filantropi internasional, mereka setiap tahun mewajibkan setiap organisasi filantropi untuk melakukan komitmen terhadap kode etik, bukan hanya ditingkat pimpinan tapi juga seluruh anggotanya. Ada berbagai studi kasus dari berbagai negara dan semua yang ada dalam organisasi wajib lulus dari ujian tersebut.
Untuk itu, Rizal menegaskan, PFI juga memikirkan bagaimana proses internalisasi kode etil ini bisa dilakukan. Dan PFI berkaca pada kasus ACT akan segera membentuk Majelia Kode Etik Filantropi, yang mana di dalamnya berisi orang-orang yang merupakan pegiat filantropi dan hidup independen.
"Karena adanya isu kemarin ya ACT, kita melihat perlu nih kita mengakselerasi mandat yang di dalam kode etik itu untuk pembentukan majelis kode etik filantropi Indonesia. Majelis ini akan orang-orang yang kompeten terkait dengan filantropi dan mereka yang hidup independen," terang Rizal.
Menurut Rizal, Majelis Etik inilah yang nantinya berhak memberikan tindakan dan rekomendasi terkait dengan apa yang terjadi. Karena kode etik filantropi memandatkan untuk membentuk majelis, nantinya majelis etik nanti akan menampung keluhan-keluhan yang tidak hanya dari anggota filantropi Indonesia, tetapi juga dari masyarakat umum dari publik.
"Jadi siapa pun mereka yang mau berkeluh kesah, melakukan kritis ya bisa nanti melalui majelis etik yang akan dibentuk filantropi Indonesia. Nanti ada tata caranya ya nanti ini di dalam buku panduan kode etik filantropi Indonesia itu sudah lengkap ya proses dan mekanisme," paparnya.
Untuk itu, Rizal menegaskan, PFI juga memikirkan bagaimana proses internalisasi kode etil ini bisa dilakukan. Dan PFI berkaca pada kasus ACT akan segera membentuk Majelia Kode Etik Filantropi, yang mana di dalamnya berisi orang-orang yang merupakan pegiat filantropi dan hidup independen.
"Karena adanya isu kemarin ya ACT, kita melihat perlu nih kita mengakselerasi mandat yang di dalam kode etik itu untuk pembentukan majelis kode etik filantropi Indonesia. Majelis ini akan orang-orang yang kompeten terkait dengan filantropi dan mereka yang hidup independen," terang Rizal.
Menurut Rizal, Majelis Etik inilah yang nantinya berhak memberikan tindakan dan rekomendasi terkait dengan apa yang terjadi. Karena kode etik filantropi memandatkan untuk membentuk majelis, nantinya majelis etik nanti akan menampung keluhan-keluhan yang tidak hanya dari anggota filantropi Indonesia, tetapi juga dari masyarakat umum dari publik.
"Jadi siapa pun mereka yang mau berkeluh kesah, melakukan kritis ya bisa nanti melalui majelis etik yang akan dibentuk filantropi Indonesia. Nanti ada tata caranya ya nanti ini di dalam buku panduan kode etik filantropi Indonesia itu sudah lengkap ya proses dan mekanisme," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda