Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:24 WIB
Kisruh dugaan penyalahgunaan dana sosial dan kemanusiaan oleh pengelola organisasi filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian banyak pihak. Foto/Ist
JAKARTA - Kisruh dugaan penyalahgunaan dana sosial dan kemanusiaan oleh pengelola organisasi filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, kasus tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat.

Karenanya, perlu adanya kode etik dan majelis etik untuk memastikan organisasi filantropi tetap menjaga integritasnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rizal Algamar.



Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme

Dia melihat bahwa perkembangan filantropi yang pesat ini juga diikuti dengan munculnya beragam masalah yang baik dalam penggalangan, pengelolaan, maupun pendayagunaan bantuan sosial tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!