Kementan Catat Akibat PMK 334.213 Hewan Ternak Sakit dan 2.126 Mati
Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi, sedangkan Kota/Kabupaten bertambah menjadi 236.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.43 WIB terdapat 334.213 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 214.101 ekor, dinyatakan sembuh sebanyak 115.063 ekor, potong bersyarat 2.923 ekor dan dinyatakan mati sebanyak 2.126 ekor. Dengan total hewan yang sudah divaksin mencapai 397.732 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 325.870 ekor, kerbau 5.809 ekor dan kambing 1.447 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.43 WIB terdapat 334.213 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 214.101 ekor, dinyatakan sembuh sebanyak 115.063 ekor, potong bersyarat 2.923 ekor dan dinyatakan mati sebanyak 2.126 ekor. Dengan total hewan yang sudah divaksin mencapai 397.732 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 325.870 ekor, kerbau 5.809 ekor dan kambing 1.447 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(hab)
tulis komentar anda