Kemensos Izinkan ACT Beroperasi Lagi Asalkan Perbaiki Manajemen

Kamis, 07 Juli 2022 - 10:30 WIB
"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT yakni menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan mengirimkan surat permohonan pembatalan pecabutan izin ke Kemensos pada Kamis (7/7/2022) hari ini. Dalam surat, disertakan pula perbaikan-perbaikan yang dilakukan dan siap menerima teguran dan pembinaan.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More