PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:32 WIB
PPKM Level 1 dan 2 diberlakukan di seluruh Indonesia hingga 1 Agustus 2022. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah bberstatus Level 2.



Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022

Berikut, aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%



Sektor Esensial


Level 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 2:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!