PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022

Senin, 04 Juli 2022 - 11:37 WIB
loading...
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
Pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang. PPKM berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” ungkap Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).



Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” kata Airlangga.

Sementara itu, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. “Disampaikan dalam rapat terbatas tadi terkait dengan penanganan Covid, bahwa pandemi Covid belum berakhir,” tegasnya.



Apalagi, kata Airlangga bahwa kasus Covid-19 masih mengalami kenaikan. “Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278, dan Indonesia 1.939, ini secara moving average.”

“Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia secara kasus harian Indonesia ada 1.614 kasus. Dan kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih dibawah daripada positivity rate WHO yang di 5%,” paparnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)