PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
Senin, 04 Juli 2022 - 11:37 WIB
loading...
Pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang. PPKM berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” ungkap Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja
Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.
“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” kata Airlangga.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” ungkap Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja
Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.
“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” kata Airlangga.
Lihat Juga :