Anggaran Pemilu dan Kegamangan yang Berulang
Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:15 WIB
Khusus soal anggaran, situasinya memang menjadi sulit karena masalah elementernya adalah anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang memang belum dimasukkan ke dalam APBN 2022.
Kejadian ini tentu tidak boleh terulang. Dengan adanya kesepakatan soal besaran anggaran Pemilu 2024, mestinya pagu anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu akan masuk di APBN 2023. Untuk anggaran pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2022, kemungkinannya baru akan masuk di APBN Perubahan 2022. Hal ini penting untuk dipastikan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu adalah modal penting bagi penyelenggara untuk menjalankan tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kepercayaan itu, memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan tepat waktu adalah pilihan yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai persoalan anggaran ini membuat penyelenggara pemilu terjerembab pada kegamangan yang berulang, sama halnya ketika berlarut-larutnya pembahasan tahapan pemilu beberapa waktu lalu.
Jangan pula persoalan anggaran ini lantas dijadikan anak tangga oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Publik patut khawatir, sebab hingga saat ini, gerakan yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya padam. Bahwa kini muncul persepsi dan dugaan bahwa berlarut-larutnya pencairan anggaran pemilu ini sebagai bagian dari skenario penundaan pemilu, tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Untuk menghentikan kekhawatiran itu, tidak ada jalan lain selain pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Presiden dan DPR wajib untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut sampai ke KPU tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: koran-sindo.com
Kejadian ini tentu tidak boleh terulang. Dengan adanya kesepakatan soal besaran anggaran Pemilu 2024, mestinya pagu anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu akan masuk di APBN 2023. Untuk anggaran pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2022, kemungkinannya baru akan masuk di APBN Perubahan 2022. Hal ini penting untuk dipastikan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu adalah modal penting bagi penyelenggara untuk menjalankan tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kepercayaan itu, memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan tepat waktu adalah pilihan yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai persoalan anggaran ini membuat penyelenggara pemilu terjerembab pada kegamangan yang berulang, sama halnya ketika berlarut-larutnya pembahasan tahapan pemilu beberapa waktu lalu.
Jangan pula persoalan anggaran ini lantas dijadikan anak tangga oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Publik patut khawatir, sebab hingga saat ini, gerakan yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya padam. Bahwa kini muncul persepsi dan dugaan bahwa berlarut-larutnya pencairan anggaran pemilu ini sebagai bagian dari skenario penundaan pemilu, tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Untuk menghentikan kekhawatiran itu, tidak ada jalan lain selain pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Presiden dan DPR wajib untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut sampai ke KPU tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
tulis komentar anda