Sertifikasi Wartawan Kewenangan Dewan Pers
Senin, 27 Juni 2022 - 19:06 WIB
Paulus mencontohkan organisasi pers yang telah tunduk pada kesepakatan dan UU Pers adalah Harian Kompas sudah melaksanakan uji kompetensi wartawannya sejak tahun 1998/1999. Jenjang kompetensi wartawan Kompas ada tujuh: wartawan mula, muda, madya, dan utama serta redaktur muda, madya, dan utama.
Dewan Pers dan masyarakat pers saat menyusun standar kompetensi wartawan pun menjadikan jenjang kompetensi wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan masyarakat Pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh.
Karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan Kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sertifikasi wartawan disebutkan Paulus bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan profesi wartawan. Tentu, konsennya bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.
Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022).
Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Usman menambahkan jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menkominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.
Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Dewan Pers dan masyarakat pers saat menyusun standar kompetensi wartawan pun menjadikan jenjang kompetensi wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan masyarakat Pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh.
Karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan Kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sertifikasi wartawan disebutkan Paulus bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan profesi wartawan. Tentu, konsennya bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.
Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022).
Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Usman menambahkan jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menkominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.
Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda