Sertifikasi Wartawan Kewenangan Dewan Pers

Senin, 27 Juni 2022 - 19:06 WIB
loading...
Sertifikasi Wartawan...
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI telah menegaskan bahwa yang berhak melakukan sertifikasi wartawan hanyalah Dewan Pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Simpang siur informasi tentang kewenangan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan akhirnya menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI telah menegaskan bahwa yang berhak melakukan sertifikasi wartawan hanyalah Dewan Pers .

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dirjen IKP Kominfo meluruskan dan mengembalikan pada UU Pers, bagaimana seharusnya kehidupan pers dikelola. Baca juga: Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis

“Dirjen IKP menegaskan keberadaan dan fungsi Dewan Pers adalah amanat UU,” tegas Paulus saat menyampaikan informasi itu kepada wartawan di WhatsApp Group ( WAG) Warga PWI, Senin (27/6/2022).

Menurut Paulus, kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi kompetensi wartawan berlandaskan pada UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf f. Selain dari UU Pers, mandat Dewan Pers yang paling kuat adalah datang dari masyarakat pers nasional melalui Deklarasi Palembang.

“Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dan ini terjadi tahun 2010 saat Deklarasi Palembang yang diprakarsai PWI serta diikuti berbagai organisasi pers,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sertifikasi kompetensi wartawan yang menjadi isu sentral Deklarasi Palembang 2010, adalah gagasan awal dari PWI lalu meningkat menjadi kehendak masyarakat pers, kemudian diberlakukan secara formal oleh Dewan Pers.

“Arsiteknya, salah satu kawan kita juga, Wina Armada. Dan salah satu penandatangan deklarasi itu adalah Pak Ilham Bintang,” bebernya.

Paulus berharap jangan ada organisasi yang lahir belakangan atau seseorang yang berusaha di bidang media, sesudah UU Pers dan Deklarasi Palembang, lalu mau mengatur dan merombak kesepakatan sebelumnya atas kemauannya sendiri.

“Mari kita sama-sama hormati dan laksanakan perintah UU Pers dan kesepakatan masyarakat/organisasi pers nasional tahun 2010,” ajaknya.

Paulus mencontohkan organisasi pers yang telah tunduk pada kesepakatan dan UU Pers adalah Harian Kompas sudah melaksanakan uji kompetensi wartawannya sejak tahun 1998/1999. Jenjang kompetensi wartawan Kompas ada tujuh: wartawan mula, muda, madya, dan utama serta redaktur muda, madya, dan utama.

Dewan Pers dan masyarakat pers saat menyusun standar kompetensi wartawan pun menjadikan jenjang kompetensi wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan masyarakat Pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh.

Karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan Kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sertifikasi wartawan disebutkan Paulus bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan profesi wartawan. Tentu, konsennya bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022).

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menkominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo Heldi Idris dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Said Mirza Pahlevi menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. Baca juga: Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, Dewan Pers-Polri Adakan Nota Kesepahaman

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Gandeng LSP PPSDM Geominerba,...
Gandeng LSP PPSDM Geominerba, PT NHM Gelar Sertifikasi Juru Ledak II di Site Gosowong
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved