Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
4. Menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .
Baca Juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Referensi:
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .
Baca Juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Referensi:
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda