Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
loading...
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian macam-macam hukum di Indonesia. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pembagian macam-macam hukum di Indonesia penting untuk diketahui. Apa saja macam-macam hukum di Indonesia,akan dibahas dalam artikel ini.

Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat. Sebab, hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).

Baca juga: Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

Macam-macam Hukum di Indonesia

C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum berikut ini (hal. 73-75):

1. Menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

4. Menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .

Baca juga : Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Referensi:
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved