Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
JAKARTA - Pembagian macam-macam hukum di Indonesia penting untuk diketahui. Apa saja macam-macam hukum di Indonesia,akan dibahas dalam artikel ini.
Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat. Sebab, hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).
Baca Juga: Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum
Macam-macam Hukum di Indonesia
C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum berikut ini (hal. 73-75):
1. Menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat. Sebab, hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).
Baca Juga: Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum
Macam-macam Hukum di Indonesia
C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum berikut ini (hal. 73-75):
1. Menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
Lihat Juga :
tulis komentar anda