Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;

d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

2. Menurut bentuknya:

a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;

b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya:

a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;

b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;

c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;

d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More