Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .
Baca Juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Referensi:
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
3. Menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .
Baca Juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Referensi:
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
tulis komentar anda