Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya:

a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;

b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;

c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;

d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

4. Menurut waktu berlakunya:

a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;

b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;

c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .

Baca Juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Referensi:

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More