Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 11:18 WIB
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda