Konsep Omnibus Law Harus Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi COVID-19

Minggu, 26 April 2020 - 06:13 WIB
“Ini harus dibikin penyalarasan. Bagaimana perusahaan yang hampir satu bulan ini tidak berproduksi, mereka tetap bayar bunga. Ini harus kita pikirkan. Enggak fair kalau hanya menuntut tapi tidak memikirkan kondisi pelaku usaha seperti apa,” ucapnya.

Konsep-konsep omnibus law dengan adanya pandemi COVID-19 ini harus ada penyesuaian. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah penundaan yang dilakukan Presiden Jokowi ini untuk mengakomodasi kepentingan yang lebih luas lagi.

Dia meminta buruh nantinya memberikan solusi untuk masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Penundaan ini, menurutnya, seolah-olah kemenangan buruh karena mereka gencar menuntut penghentian pembahasan omnibus law. Kalau tidak dipenuhi, buruh mengancam akan demo pada 30 April.

Mereka menuntut dilibatkan dalam pembahasan sejak dari awal. “Bukan (Kemenangan) itu. Presiden melihat aspek-aspek yang lebih menekankan pada kepentingan nasional karena masalah COVID-19,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More