KSAL Tegaskan Letkol AS Bakal Dikenakan Hukuman Pidana Militer
Rabu, 08 Juni 2022 - 16:07 WIB
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memastikan Letkol AS bakal dijerat pidana militer karena disersi tiga bulan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara ihwal kasus desersi yang menjerat seorang perwira menengah TNI AL, Letkol AS. Yudo memastikan, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman pidana militer.
Yudo menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melakukan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana, kalau disersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Yudo menambahkan, akan ditelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Bila memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dilaksanakan pemecatan.
Baca juga: Desersi 3 Bulan, Letkol AS Diamankan Puspom TNI
Yudo menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melakukan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana, kalau disersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Yudo menambahkan, akan ditelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Bila memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dilaksanakan pemecatan.
Baca juga: Desersi 3 Bulan, Letkol AS Diamankan Puspom TNI
Lihat Juga :