Detik-detik Penangkapan Letkol AS, Tentara Desersi 3 Bulan

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:19 WIB
loading...
Detik-detik Penangkapan...
Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang mengamankan seorang tentara berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebuah rumah di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang mengamankan seorang tentara berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebuah rumah di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). Perwira menengah berisinial AS itu ditangkap lantara desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut PM Khoirum Fuad CHRMP menuturkan, awalnya ia menerima surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) dari sejumlah satuan. Dalam nama itu terdaftar nama Letkol AS yang bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.

Dalam laporan itu diketahui bahwa Letkol AS telah keluar dari satuan selama tiga bulan. Ia melarikan diri dari kesatuan berdalih memilik permasalahan keluarga.

Baca juga: Desersi 3 Bulan, Letkol AS Diamankan Puspom TNI

Berbekal laporan DPO itu, Puspom TNI lalu berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lantamal Surabaya untuk melakukan penelusuran.

Akhirnya Puspom TNI mengetahui tempat persembunyian Letkol AS di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang. Petugas pun langsung menuju lokasi.

Letkol AS tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan.



"Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan," kata Khoirum.

Selain menangkap Letkol AS, petugas juga mengamankan sebuah mobil Honda Brio Nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)