Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, dari Bom Borobudur hingga Khilafatul Muslimin
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:31 WIB
Setelah terkena bujukan Jawad, Abdul Qadir bersama kawannya diberi sejumlah bom waktu rakitan. Bom berbahan trinitrotoluena (TNT) tipe batangan PE 808/tipe produksi Dahana itu dirakit oleh Jawad. Tugas Abdul Qadir hanya memasangnya di dalam stupa dan menekan tombol berupa tombol arloji untuk mengaktifkan bom waktu tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis Abdul Qadir hukuman 20 tahun penjara. Sementara kakaknya, Husein dihukum penjara seumur hidup di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.
Abdul Qadir memperoleh remisi setelah menjalani hukuman 10 tahun, sedangkan Husein mendapat grasi dari Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
Hingga saat ini, Husein menolak tuduhan atas keterlibatannya dalam peledakan Borobudur dan menuding Mohammad Jawad sebagai dalangnya.
Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis Abdul Qadir hukuman 20 tahun penjara. Sementara kakaknya, Husein dihukum penjara seumur hidup di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.
Abdul Qadir memperoleh remisi setelah menjalani hukuman 10 tahun, sedangkan Husein mendapat grasi dari Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
Hingga saat ini, Husein menolak tuduhan atas keterlibatannya dalam peledakan Borobudur dan menuding Mohammad Jawad sebagai dalangnya.
(abd)
tulis komentar anda