Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, dari Bom Borobudur hingga Khilafatul Muslimin

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:31 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja memang memiliki kecenderungan pada negara Islam sejak dulu. Pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), 10 Agustus 1944 itu merupakan pimpinan Komando Jihad, musuh utama pemerintah pada 1980-an.

Selepas menempuh pendidikan di Gontor, Abdul Qadir memilih hijrah ke Lampung. Pada masa mudanya, ia dikenal sebagai orang yang mendukung NII/DI. Bahkan ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

Sebelum penangkapan, hari ini, Selasa (7/6/2022), Abdul Qadir juga pernah diciduk atas kasus terorisme, yakni terkait Teror Warman pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985.

Dalam kasus teror Warman, Abdul Qadir Hasan Baraja dihukum 3 tahun penjara, sementara terkait pengeboman Candi Borobudur divonis 20 tahun penjara. Ia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 13 tahun hukuman.

Pengeboman Candi Borobudur terjadi pada Senin, 21 Januari 1985. Ledakan yang ditimbulkan cukup dahsyat. Sembilan stupa pada candi peninggalan Dinasti Syailendra tersebut hancur.

Otak pengeboman disebut bernama Ibrahim alias Muhammad Jawad alias Kresna. Namun hingga kini sosoknya belum ditemukan.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap kakak beradik Abdul Qadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi. Keduanya di dituduh sebagai pelaku peledakan Candi Borobudur.

Dalam persidangan, Abdul Qadir menyatakan tidak mengetahui rencana pengeboman. Dia bersama tiga kawan awalnya diajak berkemah di Candi Borobudur oleh Muhammad Jawad. Saat berkemah itulah ia dibujuk untuk melakukan pengeboman.

Setelah terkena bujukan Jawad, Abdul Qadir bersama kawannya diberi sejumlah bom waktu rakitan. Bom berbahan trinitrotoluena (TNT) tipe batangan PE 808/tipe produksi Dahana itu dirakit oleh Jawad. Tugas Abdul Qadir hanya memasangnya di dalam stupa dan menekan tombol berupa tombol arloji untuk mengaktifkan bom waktu tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis Abdul Qadir hukuman 20 tahun penjara. Sementara kakaknya, Husein dihukum penjara seumur hidup di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Abdul Qadir memperoleh remisi setelah menjalani hukuman 10 tahun, sedangkan Husein mendapat grasi dari Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

Hingga saat ini, Husein menolak tuduhan atas keterlibatannya dalam peledakan Borobudur dan menuding Mohammad Jawad sebagai dalangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More