Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, dari Bom Borobudur hingga Khilafatul Muslimin

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:31 WIB
loading...
Profil Abdul Qadir Hasan...
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KHILAFATUL MUSLIMIN
A A A
JAKARTA - Abdul Qadir Hasan Baraja bukan orang baru di dunia terorisme. Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022), itu, pernah tersangkut kasus pengeboman Candi Borobudur pada 1985.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). Menurutnya, Hasan Baraja beberapa kali terlibat kasus terorisme dan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).



Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka terkait konvoi sepeda motor Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau. Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Tidak hanya dia, polisi bakal menyidik kasus ini pada organisasi yang dipimpin oleh Hasan Baraja. Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. "Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur

Profil Abdul Qadir Hasan Baraja
Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Lampung. Gerakan keagamaan ini mengusung ideologi khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Mengutip jurnal penelitian berjudul 'Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Gerakan Khilafatul Muslimin di Cikembar dan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi', Khilafatul Muslimin didirikan Abdul Qadir Hasan Baraja pada 1997. Banyak pihak menyebut organisasi khilafah itu merupakan pendukung negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Abdul Qadir Hasan Baraja memang memiliki kecenderungan pada negara Islam sejak dulu. Pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), 10 Agustus 1944 itu merupakan pimpinan Komando Jihad, musuh utama pemerintah pada 1980-an.

Selepas menempuh pendidikan di Gontor, Abdul Qadir memilih hijrah ke Lampung. Pada masa mudanya, ia dikenal sebagai orang yang mendukung NII/DI. Bahkan ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

Sebelum penangkapan, hari ini, Selasa (7/6/2022), Abdul Qadir juga pernah diciduk atas kasus terorisme, yakni terkait Teror Warman pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985.

Dalam kasus teror Warman, Abdul Qadir Hasan Baraja dihukum 3 tahun penjara, sementara terkait pengeboman Candi Borobudur divonis 20 tahun penjara. Ia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 13 tahun hukuman.

Pengeboman Candi Borobudur terjadi pada Senin, 21 Januari 1985. Ledakan yang ditimbulkan cukup dahsyat. Sembilan stupa pada candi peninggalan Dinasti Syailendra tersebut hancur.

Otak pengeboman disebut bernama Ibrahim alias Muhammad Jawad alias Kresna. Namun hingga kini sosoknya belum ditemukan.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap kakak beradik Abdul Qadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi. Keduanya di dituduh sebagai pelaku peledakan Candi Borobudur.

Dalam persidangan, Abdul Qadir menyatakan tidak mengetahui rencana pengeboman. Dia bersama tiga kawan awalnya diajak berkemah di Candi Borobudur oleh Muhammad Jawad. Saat berkemah itulah ia dibujuk untuk melakukan pengeboman.

Setelah terkena bujukan Jawad, Abdul Qadir bersama kawannya diberi sejumlah bom waktu rakitan. Bom berbahan trinitrotoluena (TNT) tipe batangan PE 808/tipe produksi Dahana itu dirakit oleh Jawad. Tugas Abdul Qadir hanya memasangnya di dalam stupa dan menekan tombol berupa tombol arloji untuk mengaktifkan bom waktu tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis Abdul Qadir hukuman 20 tahun penjara. Sementara kakaknya, Husein dihukum penjara seumur hidup di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Abdul Qadir memperoleh remisi setelah menjalani hukuman 10 tahun, sedangkan Husein mendapat grasi dari Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

Hingga saat ini, Husein menolak tuduhan atas keterlibatannya dalam peledakan Borobudur dan menuding Mohammad Jawad sebagai dalangnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)