Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Mendagri Sebut Kurangi Potensi Konflik

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik kesepakatan terkait masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari telah disepakati oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Durasi ini lebih pendek dari pemilu sebelumnya yakni enam bulan, atau usulan dari pemerintah yakni 90 hari.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik kesepakatan terkait masa kampanye Pemilu 2024 itu. Karena dalam ilmu keamanan, semakin pendek durasinya, maka semakin mengurangi potensi konflik di masyarakat.

“Terkait masa kampanye, dari KPU mengajukan awalnya 6 bulan, kemudian kita dari pemerintah 90 hari dengan pertimbangan keterbelahan masyarakat tidak terlalu lama. Memang namanya kampanye ini bagian dari demokrasi dan demokrasi itu masyarakat dibebaskan pada pilihan-pilihan masing-masing,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).



“Tapi dalam ilmu security (keamanan) apa pun bentuknya ketika terjadi perbedaan itu pasti akan terjadi potensi konflik dan kita sudah merasakan di pemilu-pemilu sebelumnya, kasihan masyarakat kalau terlibat terlalu lama,” sambungnya.



Padahal, kata Tito, kampanye bisa dilakukan melalui mekanisme yang lain. Apalagi, dengan adanya teknologi informasi di mana kampanye bisa dilakukan secara virtual ataupun menggunakan media sosial.

Durasi 75 hari ini merupakan usulan Komisi II DPR yang disetujui oleh KPU dan pemerintah menyambut baik itu. “Dari sisi pemerintah ya makin pendek makin baik, kita harapkan anggaran bisa lebih berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, 75 hari,” ungkap Tito.



Kemudian, kata Tito, yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan Pemilu 2024 ini adalah masalah anggaran. Prinsipnya pemerintah akan mendukung namun ada hal-hal tertentu yang perlu dirasionalisasikan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More