Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:20 WIB
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI," ucapnya.
Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
Lihat Juga :