Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Rabu, 10 Juni 2026 - 14:12 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus selama persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus selama persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Sorotan itu disampaikan saat pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim anggota Letkol Laut M Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras bertujuan untuk menggali fakta secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
"Majelis hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andre Yunus," ujar Zainal saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Hakim anggota Letkol Laut M Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras bertujuan untuk menggali fakta secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
"Majelis hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andre Yunus," ujar Zainal saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Lihat Juga :