Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:20 WIB
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat atau kematian seseorang.
Dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa Priyanto. Hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI," ucapnya.
Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
Dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa Priyanto. Hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI," ucapnya.
Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Baca juga: Begini Ekspresi Kolonel Inf Priyanto Saat Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.
tulis komentar anda