MUI Apresiasi Ketegasan TNI Pecat Prajurit Terbukti LGBT
Senin, 06 Juni 2022 - 19:58 WIB
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap tegas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memecat dan memenjarakan prajurit TNI karena terbukti LGBT . Vonis ini sebagai bukti komitmen TNI atas tindak pidana kesusilaan anggotanya.
"Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit LGBT sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (06/06/22).
Amirsyah turut mengapresiasi komitmen TNI dalam menindak tegas perbuatan LGBT selama ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah dinas dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan LGBT.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Karena itu, Amirsyah meminta kepada semua pihak agar bersama-sama proaktif melakukan upaya pencegahan menyelamatkan umat dan masyarakat dari bahaya LGBT.
"Ke depan semua pihak, seperti yang dilakukan TNI, secara proaktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT, sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT," ujar Amirsyah.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat 2 prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan LGBT. Dua oknum tersebut adalah seorang Serda AP dengan jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad dan seorang Prada berjabat Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM.
Baca juga: TGB Tegaskan LGBT Harus Ditolak karena Bertentangan dengan Agama
"Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit LGBT sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (06/06/22).
Amirsyah turut mengapresiasi komitmen TNI dalam menindak tegas perbuatan LGBT selama ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah dinas dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan LGBT.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Karena itu, Amirsyah meminta kepada semua pihak agar bersama-sama proaktif melakukan upaya pencegahan menyelamatkan umat dan masyarakat dari bahaya LGBT.
"Ke depan semua pihak, seperti yang dilakukan TNI, secara proaktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT, sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT," ujar Amirsyah.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat 2 prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan LGBT. Dua oknum tersebut adalah seorang Serda AP dengan jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad dan seorang Prada berjabat Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM.
Baca juga: TGB Tegaskan LGBT Harus Ditolak karena Bertentangan dengan Agama
(abd)
tulis komentar anda