2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Senin, 06 Juni 2022 - 19:27 WIB
loading...
Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara terhadap dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan dan termasuk kategori LGBT. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.
Dalam salinan putusan dijelaskan bahwa perilaku LGBT Prada Terdakwa muncul karena ia juga merupakan korban pelecehan seksual gurunya. Pelecehan itu membuat Prada Terdakwa berhasrat terhadap sesama jenis.
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Masih dalam salinan putusan itu, Prada Terdakwa disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.
Dalam salinan putusan dijelaskan bahwa perilaku LGBT Prada Terdakwa muncul karena ia juga merupakan korban pelecehan seksual gurunya. Pelecehan itu membuat Prada Terdakwa berhasrat terhadap sesama jenis.
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Masih dalam salinan putusan itu, Prada Terdakwa disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.
Lihat Juga :