Menpan RB: Status Honorer Tak Jelas Pengupahannya
Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:24 WIB
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta," kata Tjahjo. Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR (7 Komisi Gabungan DPR yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI).
Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502 orang, tenaga kesehatan 4.782 orang, tenaga penyuluh 2.333 orang, dan tenaga administrasi 279.393 orang. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II yang saat ini dalam proses penetapan NIP dan pengangkatannya di K/L/D.
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta," kata Tjahjo. Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR (7 Komisi Gabungan DPR yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI).
Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502 orang, tenaga kesehatan 4.782 orang, tenaga penyuluh 2.333 orang, dan tenaga administrasi 279.393 orang. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II yang saat ini dalam proses penetapan NIP dan pengangkatannya di K/L/D.
(abd)
tulis komentar anda