Menpan RB: Status Honorer Tak Jelas Pengupahannya

Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:24 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada PPK instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non ASN paling lambat 28 November 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non ASN (non PNS, non PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. Imbauan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, penyelesaian pegawai non-ASN itu merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.



"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," kata Tjahjo Kumolo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!