Apa Saja Sumber Hukum Itu?
Senin, 30 Mei 2022 - 12:27 WIB
3. Persatuan Indonesia; dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Menurutnya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu (hal. 127).
Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
a. bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.
Baca Juga
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Menurutnya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu (hal. 127).
Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
a. bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
Lihat Juga :
tulis komentar anda