Tutupi Audit BPJS Kesehatan, BPKP Dinilai Tak Paham Marwah

Senin, 22 Juni 2020 - 04:10 WIB
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Juni 2020 mengabulkan gugatan BPKP atas putusan KIP. Pengadilan memutuskan pembatalan putusan KIP yang sebelumnya menyatakan hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka.

Majelis hakim dalam perkara bernomor 64/G/KI/2020/PTUN.JKT membatalkan pembukaan ringkasan audit BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan penggugat yang meminta putusan KIP nomor 005/I/KIP-PS-A/2019 untuk dibatalkan.

“Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Putusan: 005/I/KIP-PS-A/2019 tertanggal 3 Maret 2020,” seperti tertera dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (16/6/2020).

(Baca: KPK Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, ke Lapas Perempuan)

Berdasarkan hasil audit BPKP, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun. Lantaran itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dana talangan hingga Rp4,9 triliun.

Namun di tahun yang sama, defisit terjadi kembali mencapai Rp6,12 triliun. Kemenkeu pun menggelontorkan lagi dana talangan hingga Rp5,2 triliun sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp10,1 triliun.

“Itulah alasan kami mengajukan permintaan informasi kepada BPKP pada November 2018. Ingin tahu sebenarnya secara detail masalah-masalah dari pengelolaan dana JKN,” ujar Egi.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More