Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Rabu, 27 April 2022 - 14:43 WIB
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Penyidik berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," tuturnya.

Pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapatkan informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi naekotika jenis sabi yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau. Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikan oleh AM alias AT," ujar Krisno.

Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram. Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39), juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Krisno menjelaskan, awalnya Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera. "Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS. "Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More