Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi
Rabu, 20 April 2022 - 22:34 WIB
"Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing)," ujarnya. Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.
Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukkan perubahan positif. "Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Keberadaan C20 (Civil 20) yang menjadi bagian G20, memang ditujukan untuk melibatkan masyarakat sipil, dalam memberikan masukan kebijakan. Rekomendasi dari C20 akan ikut menentukan arah kebijakan lokal dan global. Menurut Jaleswari Pramodhawardani, kelompok sipil maupun ormas adalah hal esensial yang bermanfaat bagi pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional. Untuk itu, pemerintah membuka luasnya ruang interaksi dengan masyarakat sipil.
"Pemerintah terus mendukung C20, sebagai sarana pelibatan. Pemerintah juga berharap, C20 bisa melahirkan rekomendasi positif, dalam menyukseskan Presidensi Indonesia," kata dia.
Dosen dan peneliti dari Universitas Padjajaran Justito Adiprasetio menjelaskan, jika ada penyusutan ruang kebebasan sipil, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperlebar (expanding) di ruang-ruang yang saat ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya adalah lewat media massa.
Menurut penelitian Justito beserta timnya, selama ini pemberitaan media tentang ruang kebebasan sipil terkait lingkungan, masih parsial dan tidak lengkap konteksnya, sehingga membuat masyarakat kurang awas. Misalkan, pemberitaan masalah lingkungan di Kalimantan atau Sumatera, tidak dilekatkan dengan konteks nasional, sehingga kurang dipahami. Beda misalnya dengan pemberitaan soal lingkungan yang terjadi di Jawa. Untuk itu, media perlu meliput isu-isu lingkungan dengan lengkap agar lebih dipahami konteks nasional. Selain itu, juga memperbanyak peliputan isu lingkungan di tingkat lokal yang timpang dengan pemberitaan masalah nasional.
Revisi UU ITE juga perlu dilakukan sebab aturan ini banyak digunakan untuk mempersekusi masyarakat sipil terkait lingkungan.
Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukkan perubahan positif. "Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Keberadaan C20 (Civil 20) yang menjadi bagian G20, memang ditujukan untuk melibatkan masyarakat sipil, dalam memberikan masukan kebijakan. Rekomendasi dari C20 akan ikut menentukan arah kebijakan lokal dan global. Menurut Jaleswari Pramodhawardani, kelompok sipil maupun ormas adalah hal esensial yang bermanfaat bagi pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional. Untuk itu, pemerintah membuka luasnya ruang interaksi dengan masyarakat sipil.
"Pemerintah terus mendukung C20, sebagai sarana pelibatan. Pemerintah juga berharap, C20 bisa melahirkan rekomendasi positif, dalam menyukseskan Presidensi Indonesia," kata dia.
Dosen dan peneliti dari Universitas Padjajaran Justito Adiprasetio menjelaskan, jika ada penyusutan ruang kebebasan sipil, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperlebar (expanding) di ruang-ruang yang saat ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya adalah lewat media massa.
Menurut penelitian Justito beserta timnya, selama ini pemberitaan media tentang ruang kebebasan sipil terkait lingkungan, masih parsial dan tidak lengkap konteksnya, sehingga membuat masyarakat kurang awas. Misalkan, pemberitaan masalah lingkungan di Kalimantan atau Sumatera, tidak dilekatkan dengan konteks nasional, sehingga kurang dipahami. Beda misalnya dengan pemberitaan soal lingkungan yang terjadi di Jawa. Untuk itu, media perlu meliput isu-isu lingkungan dengan lengkap agar lebih dipahami konteks nasional. Selain itu, juga memperbanyak peliputan isu lingkungan di tingkat lokal yang timpang dengan pemberitaan masalah nasional.
Revisi UU ITE juga perlu dilakukan sebab aturan ini banyak digunakan untuk mempersekusi masyarakat sipil terkait lingkungan.
(abd)
tulis komentar anda