Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi

Rabu, 20 April 2022 - 22:34 WIB
loading...
Ruang Kebebasan Sipil...
Perhelatan G20 pada November 2022, menjadi peluang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agenda kebebasan masyarakat agar menjadi perhatian negara. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perhelatan G20 atau kelompok 20 negara dengan perekonomian terbesar pada November 2022, menjadi peluang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agenda kebebasan masyarakat agar menjadi perhatian negara. Pemerintah Indonesia, yang saat ini memegang Presidensi G20, perlu lebih memperhatikan hak-hak sipil dan mendorong negara-negara lain juga melakukan hal yang sama.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, ruang kebebasan sipil sepanjang empat tahun terakhir memang makin menyempit (shrinking civic space). Menurut pantauan SAFEnet, pada 2018 kebebasan sipil sudah memasuki tahap waspada. Tahun lalu, alarm sudah menyala, kebebasan sipil sudah Siaga 2.

"Jika tak ada upaya serius, ini akan makin memburuk dan bisa mengarah ke Otoritarianisme Digital," ujarnya dalam diskusi daring bertema Presidensi G20 dan Pentingnya Ruang Kebebasan Masyarakat Sipil, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Otoritarianisme Digital adalah penggunaan teknologi digital oleh rezim otoriter untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi masyarakat. Otoritarianisme ini ditandai dengan penggunaan instrumen informasi, hukum, dan teknologi untuk menekan kebebasan sipil.

Dalam konteks Indonesia, penggunaan informasi ini misalnya dengan sensor online, menaikkan tagar (hashtag) tertentu, menggunakan jasa pendengung (influencer), atau bahkan propaganda berbasis komputer. Sedangkan penggunaan teknologi contohnya adalah penyebaran informasi pribadi (doxxing), peretasan akun, pencurian identitas atau nomor telepon, sampai mematikan internet.

Untuk penggunaan instrumen hukum paling banyak adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut pantauan SAFEnet, sepanjang 2013-2021 ada 393 kasus hukum UU ITE. Pada 2021, dari 38 kasus hukum UU ITE, aktivis paling banyak dilaporkan dengan UU ITE (dengan porsi 26%), lalu korban/pendamping/saksi kekerasan (21 %), jurnalis (13%), buruh (11%). Dari jumlah itu, kelompok kritis yang dilaporkan dengan UU ITE lebih dari 50%. Pelapor mayoritas adalah orang yang berkuasa, pejabat publik dan petinggi institusi lebih dari 50% total kasus.



Direktur Pengembangan Organisasi dan Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Rizky Argama menjelaskan, menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tren global dan naik turun seiring pergantian rezim. Dalam setiap rezim terjadi pelarangan atau pembubaran organisasi dengan instrumen hukum. "Misal Orde Baru dengan UU Ormas tahun 1985 dan Masa Pemerintahan Jokowi dengan Perppu Ormas 2017," katanya.

Padahal ruang kebebasan sipil (civic space) merupakan ruang bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Namun yang terjadi justru pengekangan. Rizky, menukil KontraS menyatakan, sepanjang 2015-2019, ada 1.056 pembatasan kebebasan berkumpul. Baik berupa penyerangan, pelarangan, dan pembubaran paksa. Bahkan pada 2019, saat ramai #ReformasiDikorupsi, ada 390 aduan hambatan demonstrasi. Ada 1.048 orang ditangkap.

"Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing)," ujarnya. Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukkan perubahan positif. "Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat," ujarnya.

Keberadaan C20 (Civil 20) yang menjadi bagian G20, memang ditujukan untuk melibatkan masyarakat sipil, dalam memberikan masukan kebijakan. Rekomendasi dari C20 akan ikut menentukan arah kebijakan lokal dan global. Menurut Jaleswari Pramodhawardani, kelompok sipil maupun ormas adalah hal esensial yang bermanfaat bagi pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional. Untuk itu, pemerintah membuka luasnya ruang interaksi dengan masyarakat sipil.

"Pemerintah terus mendukung C20, sebagai sarana pelibatan. Pemerintah juga berharap, C20 bisa melahirkan rekomendasi positif, dalam menyukseskan Presidensi Indonesia," kata dia.

Dosen dan peneliti dari Universitas Padjajaran Justito Adiprasetio menjelaskan, jika ada penyusutan ruang kebebasan sipil, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperlebar (expanding) di ruang-ruang yang saat ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya adalah lewat media massa.

Menurut penelitian Justito beserta timnya, selama ini pemberitaan media tentang ruang kebebasan sipil terkait lingkungan, masih parsial dan tidak lengkap konteksnya, sehingga membuat masyarakat kurang awas. Misalkan, pemberitaan masalah lingkungan di Kalimantan atau Sumatera, tidak dilekatkan dengan konteks nasional, sehingga kurang dipahami. Beda misalnya dengan pemberitaan soal lingkungan yang terjadi di Jawa. Untuk itu, media perlu meliput isu-isu lingkungan dengan lengkap agar lebih dipahami konteks nasional. Selain itu, juga memperbanyak peliputan isu lingkungan di tingkat lokal yang timpang dengan pemberitaan masalah nasional.

Revisi UU ITE juga perlu dilakukan sebab aturan ini banyak digunakan untuk mempersekusi masyarakat sipil terkait lingkungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Feri Amsari Dipolisikan,...
Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi 'Dewanya' Itu Kebebasan
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi...
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi di G20, Airlangga Akui Berkat Momentum Ramadan dan Lebaran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved