Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi
Rabu, 20 April 2022 - 22:34 WIB
Perhelatan G20 pada November 2022, menjadi peluang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agenda kebebasan masyarakat agar menjadi perhatian negara. FOTO/IST
JAKARTA - Perhelatan G20 atau kelompok 20 negara dengan perekonomian terbesar pada November 2022, menjadi peluang bagi masyarakat sipil untuk mendorong agenda kebebasan masyarakat agar menjadi perhatian negara. Pemerintah Indonesia, yang saat ini memegang Presidensi G20, perlu lebih memperhatikan hak-hak sipil dan mendorong negara-negara lain juga melakukan hal yang sama.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, ruang kebebasan sipil sepanjang empat tahun terakhir memang makin menyempit (shrinking civic space). Menurut pantauan SAFEnet, pada 2018 kebebasan sipil sudah memasuki tahap waspada. Tahun lalu, alarm sudah menyala, kebebasan sipil sudah Siaga 2.
"Jika tak ada upaya serius, ini akan makin memburuk dan bisa mengarah ke Otoritarianisme Digital," ujarnya dalam diskusi daring bertema Presidensi G20 dan Pentingnya Ruang Kebebasan Masyarakat Sipil, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Otoritarianisme Digital adalah penggunaan teknologi digital oleh rezim otoriter untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi masyarakat. Otoritarianisme ini ditandai dengan penggunaan instrumen informasi, hukum, dan teknologi untuk menekan kebebasan sipil.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, ruang kebebasan sipil sepanjang empat tahun terakhir memang makin menyempit (shrinking civic space). Menurut pantauan SAFEnet, pada 2018 kebebasan sipil sudah memasuki tahap waspada. Tahun lalu, alarm sudah menyala, kebebasan sipil sudah Siaga 2.
"Jika tak ada upaya serius, ini akan makin memburuk dan bisa mengarah ke Otoritarianisme Digital," ujarnya dalam diskusi daring bertema Presidensi G20 dan Pentingnya Ruang Kebebasan Masyarakat Sipil, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Otoritarianisme Digital adalah penggunaan teknologi digital oleh rezim otoriter untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi masyarakat. Otoritarianisme ini ditandai dengan penggunaan instrumen informasi, hukum, dan teknologi untuk menekan kebebasan sipil.
Lihat Juga :