Mundur dari Peradi, Hotman Paris Gabung Dewan Pengacara Nasional Indonesia
Sabtu, 16 April 2022 - 12:55 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Sebelumnya, dia membenarkan kabar mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) .
Hal itu diketahui dari postingan Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang menunjukan kartu id atau identitas dirinya terdaftar dalam organisasi pengacara tersebut.
"Halo hebat, Dewan Pengacara Nasional Indonesia. Mari kita majukan harkat dan taraf hidup advokat di Dewan Pengacara Nasional Indonesia," ujar Hotman dalam video tersebut sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
Dalam video itu, Hotman juga menunjukkan kartu identitasnya telah tercantum nomor registrasi keanggotan di DPN Indonesia. Ditampilkan pula selembar kertas bertuliskan dasa setia pakta integritas DPN.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (16/4/2022).
Hal itu diketahui dari postingan Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang menunjukan kartu id atau identitas dirinya terdaftar dalam organisasi pengacara tersebut.
Baca Juga
"Halo hebat, Dewan Pengacara Nasional Indonesia. Mari kita majukan harkat dan taraf hidup advokat di Dewan Pengacara Nasional Indonesia," ujar Hotman dalam video tersebut sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
Dalam video itu, Hotman juga menunjukkan kartu identitasnya telah tercantum nomor registrasi keanggotan di DPN Indonesia. Ditampilkan pula selembar kertas bertuliskan dasa setia pakta integritas DPN.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (16/4/2022).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda