Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah
Senin, 04 November 2024 - 22:48 WIB
loading...
Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.
“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.
Baca juga: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan
“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.
“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.
Baca juga: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan
Lihat Juga :