Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah

Senin, 04 November 2024 - 22:48 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.





Ari juga menegaskan bahwa dia hingga saat ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. “Kita pingin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan Pak Tom di sana? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas kepada Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu.”

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa dalam surat penyidikan Kejagung dilakukan pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, bahwa akan ada tersangka lain yang bakal dijebloskan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom hanya menjabat tidak sampai 1 tahun, dia hanya menjabat selama 11 bulan.

“Banyak sekali misalnya contoh di situ disebutkan dalam suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023. Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih. Karena 2023 Pak Tom enggak sampai situ, ya kan? 2015 Pak Tom itu hanya menjabat sampai setahun, 11 bulan 2016 selesai,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)