Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:34 WIB
Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung mengambil peran yang lebih sesuai dengan domainnya Korps Adhyaksa itu. “Misalnya mengacu pada UU Kejaksaan, salah satu tugasnya yang relevan dengan PEN berkaitan dengan ketertiban masyarakat dengan lebih mengoptimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi implementasi program PEN,” ujar Fino.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan lebih mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN untuk menutup celah pada aspek pengawasan. “Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim. lebih rumit lagi, pengawasnya yang kadang juga bermain-bermain sehingga ada indikasi-indikasi koruptif," katanya.
Dalam konteks PEN, lanjut dia, kejaksaan bisa membantu peran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi jaringan Kejaksaan sampai pada level tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), “Artinya lebih luas dari pada BPKP,” ucap Fino.
Dirinya pun berharap Kejagung di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin lebih memiliki semangat baru yang mengedepakan prinsip transparansi, akutanbel, dan berkomitmen pada penegakan hukum. “Belajar dari peran Jaksa pada Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4D (sudah dihapuskan) yang terindikasi sebagai ruang korupsi dan ruang pemborosan anggaran, nah hal-hal seperti itu harusnya sekarang tidak terjadi lagi pada pelibatan Jaksa pada PEN,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan aparat kejaksaan siap mengawal program PEN di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya. Korps Adhyaksa itu bakal mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terkait program PEN sebagai upaya pemulihan dampak COVID-19 yang terdiri dari tiga kegiatan utama. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan lebih mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN untuk menutup celah pada aspek pengawasan. “Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim. lebih rumit lagi, pengawasnya yang kadang juga bermain-bermain sehingga ada indikasi-indikasi koruptif," katanya.
Dalam konteks PEN, lanjut dia, kejaksaan bisa membantu peran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi jaringan Kejaksaan sampai pada level tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), “Artinya lebih luas dari pada BPKP,” ucap Fino.
Dirinya pun berharap Kejagung di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin lebih memiliki semangat baru yang mengedepakan prinsip transparansi, akutanbel, dan berkomitmen pada penegakan hukum. “Belajar dari peran Jaksa pada Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4D (sudah dihapuskan) yang terindikasi sebagai ruang korupsi dan ruang pemborosan anggaran, nah hal-hal seperti itu harusnya sekarang tidak terjadi lagi pada pelibatan Jaksa pada PEN,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan aparat kejaksaan siap mengawal program PEN di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya. Korps Adhyaksa itu bakal mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terkait program PEN sebagai upaya pemulihan dampak COVID-19 yang terdiri dari tiga kegiatan utama. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda