Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Unpar, Asep Warlan Yusuf menilai peran Kejagung mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai peran Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terutama pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.

“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu, sosialisasi dan konsultasi serta memastikan apa yang dikerjakan tidak menyimpang dari hukum atau aturan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Doni Monardo: Orang Tua Dibenarkan untuk Tak Izinkan Anaknya ke Sekolah)



Dirinya pun meminta Kejagung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Karena, dia menilai tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.

“Siapkan lah aparatur Kejaksaan Agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” jelasnya.

Dirinya pun membeberkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah melakukan pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum. Pertama, pengawasan itu bakal efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir, sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!