Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:34 WIB
loading...
Peran Kejagung Diyakini...
Pakar Hukum Tata Negara dari Unpar, Asep Warlan Yusuf menilai peran Kejagung mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai peran Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terutama pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.

“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu, sosialisasi dan konsultasi serta memastikan apa yang dikerjakan tidak menyimpang dari hukum atau aturan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Doni Monardo: Orang Tua Dibenarkan untuk Tak Izinkan Anaknya ke Sekolah)

Dirinya pun meminta Kejagung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Karena, dia menilai tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.

“Siapkan lah aparatur Kejaksaan Agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” jelasnya.

Dirinya pun membeberkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah melakukan pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum. Pertama, pengawasan itu bakal efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir, sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.

“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapannya berapa penggunaannya, bagaimana laporan pertanggungjawabannya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasannya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,” imbuhnya.

Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat. Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian. “Ini penting untuk menjadi pegangan bagi semua pihak,” katanya.

Adapun mengenai strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) untuk penegakan hukumnya, dia mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan. “Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi Ultimum Remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,” paparnya.

Dirinya menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan. “Supaya Ultimum Remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung mengambil peran yang lebih sesuai dengan domainnya Korps Adhyaksa itu. “Misalnya mengacu pada UU Kejaksaan, salah satu tugasnya yang relevan dengan PEN berkaitan dengan ketertiban masyarakat dengan lebih mengoptimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi implementasi program PEN,” ujar Fino.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan lebih mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN untuk menutup celah pada aspek pengawasan. “Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim. lebih rumit lagi, pengawasnya yang kadang juga bermain-bermain sehingga ada indikasi-indikasi koruptif," katanya.

Dalam konteks PEN, lanjut dia, kejaksaan bisa membantu peran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi jaringan Kejaksaan sampai pada level tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), “Artinya lebih luas dari pada BPKP,” ucap Fino.

Dirinya pun berharap Kejagung di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin lebih memiliki semangat baru yang mengedepakan prinsip transparansi, akutanbel, dan berkomitmen pada penegakan hukum. “Belajar dari peran Jaksa pada Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4D (sudah dihapuskan) yang terindikasi sebagai ruang korupsi dan ruang pemborosan anggaran, nah hal-hal seperti itu harusnya sekarang tidak terjadi lagi pada pelibatan Jaksa pada PEN,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan aparat kejaksaan siap mengawal program PEN di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya. Korps Adhyaksa itu bakal mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terkait program PEN sebagai upaya pemulihan dampak COVID-19 yang terdiri dari tiga kegiatan utama. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)

Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi. Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Desa BRILiaN Ketapanrame,...
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
MBG Jadi Instrumen Ganda:...
MBG Jadi Instrumen Ganda: Atasi Stunting dan Tekan Beban Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved