Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:57 WIB
loading...
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) sudah ditunda. Namun, perdebatannya belum usai. Salah satunya mengenai masuk kemungkinan Pancasila bisa “diperas” menjadi trisila dan ekasila.
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan secara legal formal kenegaraan yang diterima bangsa Indonesia hanya Pancasila. “Tidak ada nama lain. Bukan trisila dan ekasila,” ujarnya dalam diskusi daring bertema RUU HIP Akan Dibawa Kemana?, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Dia menyebut pasal itu baru muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Usul anggota Baleg dari fraksi parpol di luar PDIP. Untuk alasan etis saya tidak mau menyebutkan siapa pengusulnya. Yang pasti bukan dari fraksi kami,” tegasnya.
Pada sidang 1 Juni 1945, Bung Karno menawarkan tiga skema, yakni Pancasila, trisila, dan ekasila. Namun, yang diterima dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan tim sembilan adalah Pancasila. Tim sembilan dipimpin Soekarno dan beranggotakan Mohammad hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Abdul Wahid Hasjim.
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan secara legal formal kenegaraan yang diterima bangsa Indonesia hanya Pancasila. “Tidak ada nama lain. Bukan trisila dan ekasila,” ujarnya dalam diskusi daring bertema RUU HIP Akan Dibawa Kemana?, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Dia menyebut pasal itu baru muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Usul anggota Baleg dari fraksi parpol di luar PDIP. Untuk alasan etis saya tidak mau menyebutkan siapa pengusulnya. Yang pasti bukan dari fraksi kami,” tegasnya.
Pada sidang 1 Juni 1945, Bung Karno menawarkan tiga skema, yakni Pancasila, trisila, dan ekasila. Namun, yang diterima dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan tim sembilan adalah Pancasila. Tim sembilan dipimpin Soekarno dan beranggotakan Mohammad hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Abdul Wahid Hasjim.
Lihat Juga :